Jangan lupa Rabu 27 November 2024 ada Pilkada serentak untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati

Artikel

KPAD

30 April 2014 18:47:21  Administrator  38 Kali Dibaca 

 

Kelompok Perlindungan Anak Desa atau Kelurahan yang selanjutnya disingkat KPAD atau KPAK adalah lembaga perlindungan anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja–kerja perlindungan anak di wilayah desa atau kelurahan tempat anak bertempat tinggal     ( Perda Kaupaten Kebumen No 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak  )

TUGAS-TUGAS KPAD

1.1         Sosialisasi

  1. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak
  2. Mempromosikan CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION
  3. Melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.

1.2         Mediasi

  1. Mengedepankan upaya musyawarah dan mufakat (Rembug Desa)  dalam menyelesaikan masalah – (Restorative Justive)
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak.
  3. Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi)

1.3         Fasilitasi

  1. Memfasilitasi terbentuknya kelompok anak di desa sebagai media partisipasi anak
  2. Memfasilitasi partisipasi anak untuk terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berbasis hak anak (penyusunan RPJMDesa)

1.4         Dokumentasi

  1. Mendokumentasikan semua proses yang dilakukan (Kegiatan Promosi; Penanganan Kasus dan mencatat kasus yang dilaporkan; Perkembangan Kasus, Pertemuan,dll)

1.5         Advokasi

  1. Mendorong adanya kebijakan dan penganggaran untuk perlindungan anak di level desa
  2. Menerima pengaduan kasus dan konsultasi tentang perlindungan anak
  3. Berhubungan dengan P2TP2A dan LPA untuk pendampingan hukum kasus anak (korban dan atau pelaku)

 

 

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1

 

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

18 Juli 2024 | 137 Kali
Masyarakat Gedong dalam Tradisi 'Asyuro
07 November 2014 | 66 Kali
Pemerintahan Desa
24 Juli 2024 | 66 Kali
Rembug Stunting Desa Gedong 2024
24 Agustus 2016 | 61 Kali
Visi dan Misi
29 Juli 2013 | 59 Kali
Profil Desa
30 April 2014 | 54 Kali
Profil Potensi Desa
10 Oktober 2022 | 51 Kali
Sejarah Desa Gedong
29 Juli 2013 | 48 Kali
Kontak Kami
30 April 2014 | 35 Kali
LinMas
20 April 2014 | 33 Kali
Undang Undang
29 Juli 2013 | 28 Kali
Profil Masyarakat Desa
19 Oktober 2024 | 37 Kali
Posbindu, tonggak awal kesehatan masyarakat desa.
22 April 2014 | 36 Kali
Pengaduan
30 April 2014 | 38 Kali
Karang Taruna

 Agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Krajan Rt 001001 Desa Gedong, Kec. Kemiri, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah 54262
Desa : Gedong
Kecamatan : Kemiri
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54262
Telepon :
Email : gedong.kemiri@purworejokab.go.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:10
    Kemarin:23
    Total Pengunjung:4.152
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.161
    Browser:Mozilla 5.0